EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pak Wali, Kapan Uang Kami Dikembalikan !

PNS Batam Tagih Pencairan Asuransi BAJ

 

BATAM - PNS Pemko Batam mengaku kecewa dengan lambannya pencairan polis asuransi Tunjangan Hari Tua (THT) yang saat itu dikelola PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

 

Salah satu sumber yang dipercaya di lingkungan PNS Pemko Batam kepada independennews (AMOK Group) mengatakan mereka berharap Tunjangan Hari Tua (THT) atau polis asuransi segera dicairkan kepada masing-masing pemegang polis.

 

"Pak wali kapan asuransi kami dicairkan. Kami sudah bosan menunggu terlalu lama pencairan dana asuransi tersebut, untuk itu kami meminta walikota Batam segera mencairkan dana asuransi THT ini," kecam PNS ini seraya minta tak disebutkan identitasnya, Rabu (4/2).

 

Masih kata sumber tadi, sebahagian besar para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemko Batam masih malu-malu atau takut untuk mengungkapkan keinginan mereka. Padahal dana asuransi tersebut adalah hak PNS selaku pemegang polis.

 

"Pejabat tinggi di pemerintahan Kota Batam harus bertanggungjawab, sampai kapan pun kami akan tetap memperjuangkan hak kami. Dan dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan orasi di depan Kantor Pemko Batam," tukas dia.

 

Sebelumnya diketahui bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah mengeluarkan putusan banding atas perkara wanprestasi antara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan Pemkot Batam. Putusan yang diterima Pengadilan Negeri Batam, menyatakan PT BAJ harus membayar kerugian materil sebesar Rp 70 miliar. Yang diputuskan pada Rabu 2 Juli 2013 lalu dan baru diterima oleh PN Batam.

 

Dalam putusan tersebut, disebutkan, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat, dan memperbaiki putusan PN Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu. Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah menguatkan vonis PN Batam dengan memutuskan PT BAJ melakukan wanprestasi.

 

Sengketa kedua lembaga yaitu Pemko Batam dan PT BAJ memilih banding pasca diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dana premi asuransi PNS tersebut. Dalam putusan PN Batam menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS pemko batam sebesar Rp80 miliar.

 

Kedua lembaga tersebut saling tidak menerima putusan tersebut sehingga akta permohonan banding Pemkot Batam diserahkan kepada panitera PN Batam pada 24 Desember 2013 lalu, sedangkan pihak PT BAJ menyerahkan permohonan banding pada 27 Desember 2013.

 

Sementara itu Sekdako Batam, Agussahiman saat dikonfrimasi terkait asuransi THT PNS tersebut belum bersedia memberi keterangan resmi. "Beliau tidak dapat ditemui karena masih sibuk," kata staf Sekdako dan menyarankan konfirmasi ke Kabag Humas Ardiwinata. (red/go/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *