EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pemko Batam Pasrah PBB-P2 dan BPHTB Dihapus

[caption id="attachment_3946" align="alignright" width="290"]Walikota Batam Ahmad Dahlan tertawa lepas. foto: istimewa Walikota Batam Ahmad Dahlan tertawa lepas. foto: istimewa[/caption]

BATAM - Menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menghapus pungutan PBB-P2 dan BPHTB bagi rumah tinggal. Pemko Batam pasrah dan siap melaksanakannya.

 

"Kita di daerah ya harus tunduk dan taat dengan pemerintah pusat. Walaupun akan ada pengaruhnya ke pendapatan daerah, kita nggak boleh cengeng," kata Walikota Batam, Ahmad Dahlan belum lama ini.

 

Padahal kata Dahlan, baru beberapa tahun terakhir pemungutan itu diserahkan ke pemerintah daerah, yang sebelumnya menjadi kewenangan pusat dan daerah hanya menerima pembagiannya.

 

Dahlan mengakui, sejak pemungutan PBB-P2 dan BPHTB diserahkan ke pemerintah daerah, pos pendapatan dalam APBD Kota Batam bertambah cukup banyak.

 

Bahkan pada 2014, BPHTB menjadi penyokong terbesar dalam pos pendapatan asli daerah. Dengan angka realisasi sebesar Rp 247,131 miliar dari total PAD Rp 772,377 miliar. Sementara dari PBB-P2, Batam menerima pemasukan senilai Rp 90,321 miliar.

 

“Dengan PBB, anggaran daerah sangat terbantu,” akunya.

 

Selain berpengaruh pada pendapatan daerah, penghapusan PBB-P2 dan BPHTB ini juga kemungkinan akan mempengaruhi rencana pemerintah merombak Susunan Organisasi dan Tata Kerja. Namun penghapusan ini, menurut Dahlan tak akan mengubah rencana Pemko ajukan perubahan SOTK untuk dibahas di tingkat DPRD Kota Batam.

 

“Tetap akan diusulkan. Bahwa kemudian ada perubahan, nanti kan ada uji di tingkat Provinsi dan Kementerian,” pungkas Dahlan. (red/mediacenter)