Terdakwa
[caption id="attachment_4016" align="alignright" width="290"] Sabu-sabu foto: net[/caption]
BATAM - Penggiat anti narkoba di Batam mengecam kinerja Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut ringan terdakwa kasus narkotika jenis shabu seberat 30 kilogram, Albet alias Asiong alias Apua pada persidagan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.
"Kita sangat kecewa dengan kinerja Jaksa yang menuntut ringan terdakwa, padahal barang buktinya cukup besar. Kejadian bisa meruntuhkan marwah korps Adhyaksa dalam memerangi narkoba di Batam," ujar Mahmud, penggiat anti narkoba, Jumat (6/2/2015).
Ia mengatakan semestinya JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dan bukan dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika. Apalagi dalam tuntutannya, JPU justru menggunakan pasal 112 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih ringan dari pada pasal 114 ayat 2.
"Kita menduga ini sudah ada kongkalikong antara JPU dengan pihak terdakwa," kecamnya.
Mahmud menegaskan pihaknya selalu mengawasi setiap kasus narkoba yang ditangani aparat penegak hukum di Batam termasuk saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam terutama kasus-kasus dengan barang bukti narkoba yang besar.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.
“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar kepada AMOK Group, Kamis (5/2/2015) di ruang kerjanya.
Akbar juga berdalih tidak ada masalah jika pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan.
“Tidak ada masalah, Jaksa punya keyakinan dengan pasal itu (112 ayat 2,red),” jelasnya.(red/amok)