[caption id="attachment_5375" align="alignleft" width="290"] Ketua AKLI Batam Rivarizal didampingi Abdul Kadir pengacara keluar dari gedung Kejari Batam. foto: amok[/caption]
BATAM – Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, Selasa (21/4/2015) sekitar pukul 09.00 WIB di lantai 2 kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dalam pemeriksaan itu, Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Batam ini didampingi tiga orang pengacara. Sedangkan tersangka lainnya dari Dinas Tata Kota Batam, Indra Helmi memilih mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Pantauan di lapangan sekitar pukul 12.00 WIB, adik salah satu pejabat publik Batam ini nampak didampingi pengacaranya Abdul Kadir keluar dari ruangan pemeriksaan untuk istirahat dan nantinya akan kembali diperiksa pukul 13.30 WIB.
Rivarizal bersama tim pengacaranya ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
“Iya nanti kami akan datang lagi untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya singkat dan langsung menuju mobilnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan hingga pukul 12.00 WIB penyidik sudah menanyakan 15 pertanyaan kepada tersangka.
“Pertanyaannya masih normatif, tadi sudah 15 pertanyaan,” ujarnya kepada wartawan.
Ketika disinggung apakah ada penahanan terhadap Rivarizal hari ini, Firdaus mengaku belum berani berasumsi karena pemeriksaan masih akan dilanjutkan siang nanti(Selasa,red).
“Kami belum berani berasumsi soal penahanan. Lihat nantilah,” ujarnya. (red/amok)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
Home
»
Hukum
» Ketua AKLI Batam Rivarizal Akhirnya Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi
Proyek Lampu Hias MTQN 2014 Senilai Rp1,5 Miliar