EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Mahasiswa Desak Kejari Batam Berani Jebloskan Kadistako Gintoyono Batong

[caption id="attachment_5514" align="alignleft" width="290"]gintoyono-batong-tersangka Tersangka Rivarizal (kiri) dan Indra Helmi (kanan atas) beserta Kadistako Batam Gintoyono Batong (kanan bawah)[/caption]

BATAM - Kejaksaan Negeri Batam direncanakan kembali akan memeriksa tersangka korupsi proyek lampu hias MTQN 2014 Rivarizal yang merupakan Direktur Utama CV Mustika Raja, Senin (27/4/2015).

 

“Senin (besok, red), Rivarizal kembali akan diperiksa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus, Jumat (24/4/2015).

 

Firdaus juga menegaskan bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada, dimungkinkan akan ada tersangka baru pada kasus dugaa korupsi di Dinas Tata Kota (Distako) Batam tersebut.

 

“Ini (penyidikan) akan berkembang terus, kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

 

Ketika disinggung apakah ada kemungkinan memeriksa oknum anggota DPRD Batam yang disinyalir terlibat dalam permainan anggaran dalam proyek lampu hias tersebut, Firdaus mengaku penyidikan belum mengarah ke soal anggaran tapi masih fokus pada kegiatan proyek tersebut.

 

“Belum mengarah kesana, kita masih fokus kegiatannya,” jelasnya.

 

Sejumlah elemen mahasiswa Batam mendesak agar Kejari Batam mengusut tuntas kasus korupsi lampu hias MTQN yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu.

 

"Penanggungjawab kebijakan di Distako Batam adalah Gintoyono Batong. Tidak mungkin dia (Gintoyono) tak terlibat. Seret dia ke penjara dan tokoh intelektual yang turut terlibat pada persekongkokolan mega proyek tersebut," ujar Edi salah satu mahasiswa di Batam.

 

Seperti diketahui selain Rivarizal, Kejaksaan Negeri Batam juga telah menjebloskan Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi ke penjara. Kini keduanya telah mendekam di rutan Barelang untuk sementara waktu sebelum disidang. (red/amok)