EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Penahanan Conti Chandra Terkesan Dipaksakan dan Diduga Pesanan Pihak Lawan

[caption id="attachment_5381" align="alignleft" width="290"]Conti Chandra, pemilik BCC Hotel & Residence justru dijadikan tersangka. foto: amok Conti Chandra, pemilik BCC Hotel & Residence justru dijadikan tersangka. foto: amok[/caption]

BATAM - Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan audit investigasi di Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersangka Conti Chandra. Disebut-sebut penetapannya sebagai tersangka terkesan dipaksakan dan diduga pesananan dari pihak lawan.

 

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2) Nomor B/217/IV/2015/Divpropram tanggal 14 April 2015 yang diperoleh AMOK Group, disebutkan bahwa dari hasil audit investigasi ditemukan fakta alat bukti yang digunakan sebagai dasar pelapor adalah fotocopy dokumen tulisan tangan Conti Chandra yang tidak memiliki nilai pembuktian.

 

Dalam pembuktian penyidik juga disebut mencari-cari kesalahan dengan cara mengabaikan kewajiban pembuktian materil atas alat bukti surat berupa akta autentik yang seharusnya diuji tentang kebenaran isi akta dan menguji tentang kebenaran bukti transfer.

 

Oleh karena itu penyidik dapat disimpulkan ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam berkas perkara yang dikirimkan ke JPU sehingga isi kebenaran fakta hukum dalam berkas perkara menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan Jaksa Peneliti melakukan kesimpulan tidak berdasarkan fakta yang utuh dan obyektif.

 

Selain itu berkas berkara Conti Chandra yang telah dinyatakan P21 berdasarkan fakta-fakta berkas perkara yang tidak utuh karena adanya fakta yang disembunyikan oleh penyidik.

 

“Perbuatan penyidik dapat dikategorikan melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kombes Pol Basuki selaku Akreditur Utama dalam surat tersebut.

 

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau (Kepri) resmi menahan tersangka Conti Chandra pada kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Bangun Mega Semesta (PBMS) atau Hotel Batam City Condotel (BCC) yang dilaporkan warga negara Singapura bernama Toh York Wiston, Senin (20/4/2015) di Rutan Barelang Batam.

 

 

Sebelumnya sekitar pukul 14.00 WIB (Senin, red), penyidik Polda Kepri telah melimpahkan tersangka Conti Chandra bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu.(red/amok)