EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Proyek Lampu Hias MTQN 2014 Kental Nuansa KKN

 

[caption id="attachment_5236" align="alignleft" width="290"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

BATAM – Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQN 2014 senilai Rp1,5 miliar, yaitu Rivarizal selaku Direktur Utama CV Mustika Raja dan Indra Helmi selaku Kabid Program Perkotaan Distako Batam.

 

Namun tak tertutup kemungkinan pejabat lainnya juga akan menyusul sebagai tersangka. Pasalnya proyek lampu hias MTQN cukup kental nuasa korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Bagaimana mungkin perusahaan berbentuk CV bisa ikut lelang dan memenangkan tender sebesar itu. Padahal berdasarkan Kepmen No 101 dan Perpres No 54 / 2010, badan usaha CV tak boleh ikut lelang.

 

Dari kasus lampu hias MTQN ini dugaan adanya “kelompok tertentu” yang menguasai proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemko Batam semakin terang benderang dan nyata. Semua kalangan sudah mengetahui proses tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemko Batam melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) transparan dan terbuka, tapi dalam prakteknya pemenang proyek disinyalir masih sarat dengan pesanan dari “kelompok tertentu”.

 

Penganggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran(Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Pemko Batam sepertinya juga hanya sandiwara belaka. Karena penggiringan anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini diduga sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui lobi-lobi politik dilingkaran pemangku jabatan yang ada.

 

Anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini sepertinya juga bukan berasal dari APBD murni tahun 2014 melainkan dari APBD Perubahan tahun 2014 yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPRD Batam bulan juli 2014.

 

Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penganggaran di APBD Batam seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

 

Terkait pengadaan lampu hias MTQ Nasional senilai Rp 1,5 miliar ini, aturan yang ada tidak dijalankan tapi justru menggunakan aturan yang diada-adakan karena proyek pengadaan lampu hias telah dikerjakan olen kontraktor pemenang lelang padahal anggaran yang dibutuhkan dan ditentukan sebesar Rp 1,5 miliar belum disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam tentang anggaran perubahan tahun 2014.

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pengaturan proyek lampu hias ini diduga disutradarai oleh “kelompok tertentu” melalui dinas-dinas yang terkait, kemudian disusun oleh TAPD Pemko Batam dan digiring ke Banggar DPRD Batam. Dugaan pengaturan proyek ini kemudian dibahas oleh TAPD Pemko Batam dan Banggar DPRD Batam untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam.

 

Lolosnya anggaran pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini patut dipertanyakan kepada Ketua Tim TAPD Pemko Batam dan Koordinator Banggar DPRD Batam saat itu.  (bersambung)

(red/amok)