[caption id="attachment_5663" align="alignleft" width="290"]
BATAM - Menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang menolak gugatannya, Rabu, 29 April lalu. PT Blue Bird melalui kuasa hukumnya pada tanggal 11 Mei 2015 telah mengakukan banding.
"Saat ini kami sedang menyiapkan memori banding," ujar Tantimin, Kuasa Hukum Blue Bird kepada kepriupdate.com, Jumat (15/5/2015).
Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, Tedi Romyadi didampingi hakim pendamping yakni Fildy SH dan Andi Noviandri, menolak gugatan Blue Bird. Putusan itu disambut sorak-sorai seluruh sopir taksi Batam yang hadir menghadiri persidangan.
Majelis hakim berkesimpulan untuk tidak menerima gugatan penggugat karena banyaknya eksepsi yang berdampak luas juga demi kepentingan orang banyak.
Perjalanan gugatan Blue Bird memperjuangkan haknya sudah berlangsung selama 10 bulan. Mereka mengugat Walikota Batam selaku tergugat I dan intervensi I Forum Peduli Nasib Taksi (FPNT) serta intervensi II dari Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB) sebagai tergugat II.
Blue Bird tak puas setelah Pemko Batam membatalkan izin terhadap 350 unit taksi untuk beroperasi di Batam. Pembatalan setelah desakan dari sopir taksi lokal di Batam. Saat ini Blue Bird hanya mengoperasikan sekitar 75 unit taksi. (red)
EKONOMI
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

