EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Astaga, Pemilik Jawa Pos Group Jadi Tersangka Korupsi

[caption id="attachment_5923" align="alignleft" width="290"]Dahlan Iskan. foto net Dahlan Iskan. foto net[/caption]

JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

 

Penetapan tersangka terhadap Bos Jawa Pos Group sekaligus Ketua Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Indonesia tersebut disampaikan langsung oleh Kajati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman, di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat 5 Juni 2015.

 

Menurut Adi, sejak kemarin tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa seorang saksi yaitu Dahlan Iskan yang kala itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

"Hasil pemeriksaannya kami evaluasi, dan kami analisa. Dan tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang kami kumpulkan," kata Adi yang merupakan mantan Kejati Kepri,  Jumat (5/6/2015).

 

Sebelumnya, Adi mengatakan bahwa Dahlan dicecar soal penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut pada Kamis kemarin.

 

Masih kata Adi, tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan kapasitasnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Ada dua hal pokok, berkaitan dengan penganggaran multiyears dan sistem pembayaran proyek ini dengan on set.

 

Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai. (red/viva)