EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pemko Batam Pastikan Alih Fungsi Jalur Hijau di Seilekop Ilegal

[caption id="attachment_6177" align="alignleft" width="290"]Inilah jalur hijau yang sudah digarap jadi kaveling tinggal di Seilekop. foto:amok/ginting Inilah jalur hijau yang sudah digarap jadi kaveling tinggal di Seilekop. foto:amok/ginting[/caption]

BATAM - Pemko Batam memastikan tidak pernah memberikan izin terkait alih fungsi jalur hijau menjadi kaveling tinggal di RT 03/RW 03 Kampung Abadijaya, Seilekop, Sagulung.

 

“Kami tidak pernah mengeluarkan atau memberikan izin terkait kegiatan tersebut,” ujar Kasubdit Perizinan Pembangunan BPM-PTSP Pemko Batam, Bram, Jumat (26/6/2015) di ruang kerjanya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan jeli melihat lahan yang diperjualbelikan. “Jangan sampai tertipu, apakah legalitas dan alas haknya sudah memenuhi prosedur. Ini sangat penting bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Bram juga memberikan apresiasi terhadap media yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Batam.

 

“Ini berita bagus, kita berterimakasih pada rekan media yang telah menginformasikan permasalahan ini kepada publik,” ujarnya.

 

Terkait kasus ini, pihak BPM juga berjanji akan menindaklanjutinya kelapangan untuk melakukan kroscek soal perizinan yang ada.

 

Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam Mustofa Wijaya melalui Kasi Publikasi Afthar Fallahziz berjanji akan turun ke kavling abadi jaya, Kelurahan Sei Lekop Sagulung untuk melakukan kroscek legalitas hukum dan dokumen yang digunakan untuk memperjualbelikan jalur hijau menjadi tempat tinggal.

 

“Kami akan segera turun kelapangan bersama tim yang membidangi masalah tersebut untuk mengkroscek legalitas hukum dan dokumen yang seharusnya,” ujarnya kepada AMOK Grup, Kamis (25/6/2015) diruang kerjanya.

 

Menurutnya tim BP Batam akan mempertanyakan dasar hukum dan dokumen yang dimiliki oknum RT/RW yang ada untuk melakukan jual beli jalur hijau.

 

“Kita akan pertanyakan dasar hukum dan dokumennya hingga ada unsur jual beli. Kalau hijau ya harus tetap hijau,” tegasnya.

 

Ketika ditanya apakah ada permohonan izin dari oknum RT/RW di Sei Lekop, ia mengaku tidak mengetahui pasti.

 

“Kita tidak mau berspekulasi, yang pasti kita akan langsung pantau kelapangan untuk memastikan,” pungkasnya. (red/gtg/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *