[caption id="attachment_6349" align="alignleft" width="290"] GM i-Hotel Batam, Winston yang merupakan WN Singapura tak mengantongi IMTA dari Kemenakertrans RI. foto: amok[/caption]
BATAM - General Manager (GM) i-Hotel Batam, Toh York Yee Winston alias Winston didesak membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar dengan batas waktu selama 7 hari. Ganti rugi itu terkait status bodong Winston yang melaporkan Conti Chandra, Owner BCC Hotel.
“Kami berikan batas waktu kepada Winston selama 7 hari untuk menyerahkan ganti rugi tersebut kepada klien kami secara kontan. Jika tidak diindahkan kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Muhammad Rum, Kuasa Hukum Conti dari SN Partnership kepada AMOK Group, Jumat(19/7/2015).
Sebelumnya Conti telah melayangkan surat somasi atau peringatan kepada Winston karena telah melaporkannya ke Polda Kepri dengan berdasarkan sepotong kertas coret-coretan.
Celakanya, penyidik yang sudah menerapkan "kaca mata kuda" merespon dan menetapkan Conti jadi tersangka hingga diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan pasal 374 dan 372 KUHP.
“Dalam persidangan terungkap bukti coret-coretan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pembuktian. Winston juga telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP,” ujarnya.
Akibat dari laporan Winston tersebut, Conti telah mengalami kerugian materil yakni hilangnya tanah dan bangunan Apartemen dan Hotel Batam City Condotel (BCC) beserta seluruh aset PT Bangun Megah Semesta (BMS), dan immateril yakni hilangnya nama baik Conti sebagai pengusaha properti.
Selain itu Winston juga tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans seperti yang diatur pada pasal 42 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Winston telah melanggar undang-undang itu dan dapat dituntut sesuai dengan pasal 185 dengan sanksi pidana 1-4 tahun penjara,” jelasnya.
Rum menegaskan bahwa untuk menghindari tuntutan hukum, pihaknya meminta ganti rugi kepada Winston sebesar Rp10 Miliar.
Saat berita diunggah Toh York Winston belum berhasil dikonfirmasi terkait somasi dari kuasa hukum Conti Chandra tersebut. (red/amok)
EKONOMI
- Sosialisasi Lahan Agribisnis, BP Batam Berikan Solusi Terbaik Bagi Warga Temiang
- Ariastuty Sirait: Pemberdayaan UMKM, Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam
- BP Batam - Setjen DPR RI Saling Tukar Informasi tentang Tata Cara Pengelolaan Aset
- Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, BP Batam Dorong Pengembangan Agrowisata dan Wisata Bahari
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Sekretaris Daerah Jefridin Apresiasi Para Pengusaha Periklanan Kota Batam
- DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Ini Kata Wako Amsakar
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
