[caption id="attachment_6395" align="alignleft" width="290"] Komjen Buwas dituding lemahkan pejuang anti-korupsi tanah air. net[/caption]
JAKARTA - Tiga bulan sejak Komjen Budi Waseso (Buwas) dilantik sebagai Kabareskrim, kita bisa melihat gerakan anti-korupsi dilemahkan. Setidaknya ada 49 orang pejuang antikorupsi dilaporkan dalam berbagai kasus pidana. Empat diantaranya adalah pejabat KPK dan Komisi Yudisial.
Pokok tuduhannya hanyalah masalah sepele. Misal soal dugaan keterlibatan pembuatan KTP palsu dan tuduhan pencemaran nama baik. Hal yang sama juga dituduhkan kepada aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW).
Kita boleh sama-sama meradang. Para aktivis yang bersusah payah memberantas korupsi, dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ecek-ecek. Sementara para koruptor yang merampas uang negara ratusan miliar malah sulit dijerat hukum. Di mana keadilan dan penegakan hukum yang objektif itu?
Kriminalisasi terhadap 49 orang itu menjadi ancaman besar bagi para aktivis yang bergiat di gerakan anti-korupsi. Semua persoalan ini muncul saat Budi Waseso jadi Kabareskrim. Sejauh ini Budi Waseso hanya mengungkap 4 kasus korupsi, dengan tidak lebih dari 10 orang tersangka. Belum ada satupun dari mereka yang diproses di pengadilan.
Sementara aktivis anti-korupsi dan pejabat negara yang bekerja menjaga negara agar bersih dari korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu gerakan rakyat yang dimotori Change.org mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan tiga tindakan ini :
1. Segera mencopot Budi Waseso sebagai kabareskrim Mabes Polri.
2. Hendaknya mengambil inisiatif memimpin reformasi institusi kepolisian secara total.
3. membentuk badan independedn yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam rangka melakukan evaluasi dan reformasi institusi kepolisian.
Tuntutan pencopotan Buwas tersebut hanya dalam waktu singkat sudah mendapat dukungan warga sekitar 13.896 orang(red/man)