EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dana JHT 5.934 Pegawai Pemko Batam Segera Cair

 

 

 

[caption id="attachment_5236" align="alignleft" width="290"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

BATAM - Setelah sempat terkatung-katung dan tidak ada kejelasan, para pegawai Pemko Batam segera menerima hak jaminan hari tua (JHT) yang mengendap di asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

 

“Informasi dari bagian hukum, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan. Putusannya sebesar Rp 70 miliar(menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru),” ujar Kabag Keuangan Pemko Batam Abdul Malik kepada swarakepri.com (AMOK Group), Senin (24/8/2015) siang.

 

Meski demikian, Malik mengaku Pemko Batam masih belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Batam. “Kita masih menunggu salinan putusannya,” jelasnya.

 

Menurutnya setelah salinan diterima, Pemko Batam akan berkoordinasi dengan pihak Asuransi Bumi Asih Jaya terkait mekanisme pendistribusian dana Jaminan Hari Tua (JHT) kepada seluruh PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi.

 

“Setelah salinan, kita akan berkoordinasi dengan pihak BAJ untuk menghitung besaran JHT yang diperoleh peserta,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa semua PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi BAJ setelah bulan Juli 2015 pasti akan dibayarkan JHT-nya.

 

“Besaran JHT yang dibayarkan tergantung golongan dan masa waktu peserta,” ujarnya.

 

Pemko Batam sendiri menurut Malik akan memfasilitasi agar pendistribusian dana JHT ini bisa cepat direalisasikan.

 

“Kita akan bantu menyiapkan rekening para peserta. Karena dana JHT ini nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta,” jelasnya lagi.

 

Malik juga mengatakan jumlah PNS dan Honorer Pemko Batam yang berhak menerima dana JHT Asuransi Bumi Asih Jaya sebanyak 5.934 orang, yakni golongan IV sebanyak 994 orang, golongan III 3440 orang, golongan II 1.393 orang, golongan I 54 orang dan Tenaga Harian Daerah(THD) atau honorer sebanyak 53 orang.

 

“Kita berharap seluruh PNS dan Honorer peserta Asuransi BAJ bersabar menunggu proses pencairan dana JHT ini,” pungkasnya. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *