EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Istri Muda Antar Gatot Pujo ke Hotel Prodeo

 

[caption id="attachment_6498" align="alignleft" width="290"]Gatot Pujo dan Evi Susanti. net Gatot Pujo dan Evi Susanti. net[/caption]

JAKARTA - "Kepada istri tua kande sayang pada mu...oh kepada istri muda i say i love you." Lirik lagu kocak ini dipopulerkan P. Ramlie, penyanyi Malaysia keturunan Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

 

Ada kemiripan kisah yang dialami Gatot Pujo Nugroho, yang kini jadi pesakitan KPK. Namun apesnya usai Gatot diantar istri tua ke tahta tertinggi di Sumatera Utara ia malah 'terlelap' menyusul sang istri muda membawanya ke peristirahatan hotel prodeo.

 

Gatot resmi dijebloskan ke penjara karena diduga menyuap hakim PTUN Medan terkait kasus dana Bansos. Tidak saja dirinya, sang istri muda Evi Susanti juga turut digelandang ke sel dingin KPK lengkap dengan baju orange kebanggaan koruptor.

 

"Klien kami ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata pengacara keluarga Gatot," kata Razman Arief Nasution, Senin (3/8/2017).

 

Gatot-Evi dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.

 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yaitu pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan. (red/man)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *