EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Awasi Langkah Jalfirman Cs Yang Akan Sidak ke PT Ace Industri

 

 

[caption id="attachment_6959" align="alignleft" width="290"]Inilah PT ACE Industri di Batuampar Batam. foto: amok group Inilah PT ACE Industri di Batuampar Batam. foto: amok group[/caption]

BATAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam segera melakukan sidak ke PT Ace Industri Indonesia terkait adanya dugaan intimidasi dan pemberian upah di bawah UMK kepada seluruh karyawan.

 

Kepala Bidang Kepengawasan melalui Kasi Penindakan dan Pengawasan, Jalfriman mengatakan peraturan dan Undang-Undang Tenaga Kerja sudah jelas diatur mengenai pemberian UMK dan jam kerja lembur.

 

Ia pun berjanji akan segera melakukan kroscek langsung kelapangan setelah mendengar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ace Industri Indonesia yang berlamat di Kawasan Industri Rapindo Batu Ampar.

 

"Kami segera sidak ke lapangan, peraturan dan Undang-Undang Tenaga Kerja sudah jelas diatur, apakah managamen tau aturan tersebut, atau memang tidak mau tau." kata Jalfriman, Selasa (6/10/2015) siang di ruang kerjannya.

 

Ketika ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan apabila nantinya PT Ace terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memberikan upah dibawah UMK dan adanya dugaan intimidasi terhadap karyawan.

 

"Kita akan mengambil tindakan tegas," katanya.

 

Jika nantinya sidak tersebut terdapat adanya kesalahan seperti pelanggaran ringan, ia juga mngatakan akan melakukan pembinaan. Dan jika sebaliknya, maka Disnaker akan berkordinasi dengan pihak kepolisian. Karena setiap perusahaaan yang melakukan intimidasi dan memberikan upah dibawah UMK adalah tindakan pidana, karena itu sudah menyangkut hak azazi manusia.

 

"Memberikan upah dibawah UMK dan melakukan intimidasi, itu perbuatan tindak pidana." tegasnya.

 

Menurut Jalfriman, berdasarkan data laporan umum yang diterima pihaknya pada Februari 2015 lalu, pihak managemen PT Ace melaporkan ada 140 pekerja dengan diberi upah sebesar Rp.2.689.196.

 

"Ya, laporan perusahaan kepada kita, karyawannya ada 140 dan diberi upah sesuai UMK." ucapnya.

 

Pertanyaan besarnya, apakah Jalfirman cs benar-benar serius melakukan sidak dan memberikan hukuman. Kita lihat kelanjutannya, karena beberapa kasus seperti klinik Velly di Batuaji yang sempat ditanganinya meragukan. (amok group)

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *