EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Inilah Fakta Buruk BP Batam, Satu Lahan Dimiliki Dua Pihak

 

[caption id="attachment_6726" align="alignleft" width="290"]BP Batam dan Laporannya./ amok group BP Batam dan Laporannya./ amok group[/caption]

BATAM - Lahan yang dimiliki oleh AE, warga Nagoya Batam sekaligus pemilik perusahaaan PT Tanjung Gundap di daerah TanjungUncang seluas 20 hektare memicu konflik. Pasalnya, ada sekitar 7 hektare diserobot oleh AH yang juga warga Nagoya.

 

"Lahan itu sudah dilokasikan pada saya. Saya juga sudah membayar UWTO dan mendapatkan nomor Penetapan Lokasi (PL) 214020446. Jadi tidak ada alasan saudara AH menyerobot lahan itu," ujar AE kepada kepriupdate.com, Jumat (23/10/2015).

 

Di lain pihak, AH menceritakan sudah membeli lahan tersebut dari warga. Rencanannya akan dibangun perusahaan galangan kapal.

 

"Lahan sudah saya beli dari masyarakat. Ada sekitar 7 hektare. Rencana mau di buat perusahaan shipyard," ujar AH kepada kepriupdate.com.

 

AH menceritakan bahwa lahan yang dibelinya memiliki surat resmi notaris dan akan ada surat dari BP Batam.

 

"Ada surat dari notaris. Tapi Surat dari BP Batam belum keluar. Rencananya dalam 2 minggu ini keluarnya. Kemarin ditunda oleh BP Batam karena lahan tersebut masuk daftar penghijauan," tuturnya.

 

Dalam kasus ini, AH mengatakan ada angin segar dari BP Batam. Pasalnya ada pihak dari mereka yang sudah turun ke lapangan.

 

"Saya juga dikasih angin oleh BP Batam. Mereka sudah turun ke lapangan. Kalau memang itu udah ada yang punya, ya sudah saya cari yang lain. Tapi sudah hampir dua tahun ini dipagar. Tidak ada yang ribut. Kenapa sekarang bermasalah?" pungkasnya. (alfie syahrie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *