EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Hotel Melati Ilegal Kian Menjamur, BPM-PTSP dan Disparbud Batam Saling Menyalahkan

 

 

 

[caption id="attachment_6949" align="alignleft" width="290"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

BATAM - Sistem perizinan hotel melati di Kota Batam diduga penuh kejanggalan dan berbau kongkalikong. Maka tak mengherankan pendirian hotel ilegal berasa esek-esek tersebut kian tumbuh subur bak jamur di musim hujan.

 

Bahkan kedua instansi terkait yang berwenang menangani masalah izin hotel yakni Badan Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Batam dan Disparbud Batam saling lempar tanggungjawab dan saling menyalahkan.

 

"Sejak 1 January 2012, semua kewenangan sudah sama mereka (BPM-PTSP-red)," kata Rudi Panjaitan selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disparbud Batam kepada AMOK Group, Sabtu (20/11/2015) lalu.

 

Sementara itu, Rudi Oktaviano selaku Kasubid Perizinan Sosial BPM-PTSP Batam ketika dikonfrontir balik malah menyalahkan Disparbud.

 

"Itu salah, bukan 1 Januari 2012. Tahun 2013 saja kita masih transisi, jadi yang pasti kewenangan di BPM sejak Januari 2014," sanggah Rudi Oktaviano.

 

Sebelumnya, Rinaldi Morano Pane selaku Camat Batu Aji mengaku sejak tahun 2013 sampai 2015 pihaknya hanya menerima dua pengurusan domisili usaha hotel dari sekian banyak hotel yang beroperasi di Kecematan Batuaji.

 

"Hanya ada 2 hotel saja yang sudah mengurus domisili, yakni Hotel Aviari dan Hotel Merlion. Yang lainnya belum pernah ada." kata Rinaldi beberapa pekan lalu. (red/Amok Group).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *