Polresta Barelang Ringkus Warga Sukajadi Penganiaya Pembantu Rumah Tangga

Polisi tetapkan majikan rumah tangga di Batam tersangka penganiayaan ART. Foto/Cica


BATAM - Video viral yang menunjukkan penganiayaan yang dialami seorang perempuan sebagai Asisten Rumah Tangga di Kota Batam akhirnya ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Barelang.


Polisi langsung menangkap dua perempuan yang diindikan sebagai pelaku penyiksaan yakni majikan dan satu orang ART.


Diketahui, pelaku penganiayaan berat atau penyiksaan itu berisial R (Roslina). Ia merupakan majikan korban yakni Intan, salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)  yang bekerja di kediaman tersangka di kawasan perumahan elit Sukajadi.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskim AKP Debby Andrestian menjelaskan, terungkapnya kasus penganiayaan ART ini pada Minggu, 22 Juni 2025. Telah beredar video viral yang memperlihatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kondisi wajah lebam dan luka-luka.


"Berdasarkan video tersebut, Satreskrim Polresta segera melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi kuat tindak pidana penganiayaan terhadap ART,” ujar Debby.


Debby menjelaskan, dua orang diduga sebagai pelaku yakni R (majikan) dan M (asisten majikan) keduanya telah diamankan dan diperiksa secara intensif.


Penetapan tersangka dan barang bukti berdasarkan gelar perkara pada pagi hari tanggal 23 Juni 2025 dan B erdasarkan keterangan saksi, korban, dan tersangka, polisi menetapkan R dan M sebagai tersangka,”ungkap Debby.


Debby menyebutkan, kronologi kejadian dipicu kekerasan bermula dari kandang anjing peliharaan yang tidak ditutup, menyebabkan anjing berkelahi dan terluka.


R yang merupakan majikan menjadi marah dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap ART dan M (asisten R) juga ikut melakukan pemukulan, dengan alasan diperintah oleh R,” jelas Debby.


Debby menuturkan, barang bukti yang diamankam 1 buah raket nyamuk listrik, 1 buah ember plastik warna orange, 1 buah selokan sampah warna biru, 1 buah kursi lipat plastik, 3 buah buku catatan (termasuk buku ‘dosa’).


"Perlakuan terhadap korban Intan bekerja sejak Juli 2024, tinggal di rumah majikan (menginap) dan selama bekerja belum pernah menerima gaji, bahkan gajinya sering dipotong atau dijadikan denda,” tegas Debby


Lanjut Debby, korban mengaku dipaksa makan kotoran binatang, mengiris daging dalam kondisi tertentu, dan mengalami kekerasan rutin selama bekerja.


Buku catatan hukuman dan denda korban sudah kami sita dan pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta,”sebut Debby.


Debby menyebutkan, kondisi korban saat ini belum bisa dikomunikasikan dan tidak berada di Batam dan masih mendalami fakta dan pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman unsur pidana dan kemungkinan pelaku lain.


Kondisi korban saat ini belum bisa dikomunikasikan dan tidak berada di Batam dan masih mendalami fakta dan pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman unsur pidana dan kemungkinan pelaku lain,” pungkasnya. (cca)



Editor : taher