[caption id="attachment_7935" align="alignleft" width="290"] Gugatan Sah Ditolak[/caption]
BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan sidang gugatan sengketa Pilkada Gubernur Kepri yang diajukan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), Jumat (22/1/2016).
Perkara nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 dengan pokok perkara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2015 amar putusan tidak dapat diterima.
Dengan hasil tersebut, maka secara sah pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur) resmi menjadi gubernur Kepri terpilih.
Menyikapi hasil ini Ahars Sulaiman, tim pemenangan SaNur mengaku senang dan bersyukur. Perjuangan mereka dalam mengawal pasangan SaNur selama ini tidak sia-sia.
"Alhamdulillah, kami sangat senang dan beryukur. MK masih konsisten dengan peraturan yang mereka buat sebelumnya, bahwa selisih harus di atas 2%. Tetapi kenyataannya pasangan kami menang di atas itu," ujarnya. (thr)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
- Hadiri Networking High Tea SIBS 2025, Fary: Semoga Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Batam dan Selangor
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
