[caption id="attachment_7935" align="alignleft" width="290"] Gugatan Sah Ditolak[/caption]
BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan sidang gugatan sengketa Pilkada Gubernur Kepri yang diajukan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), Jumat (22/1/2016).
Perkara nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 dengan pokok perkara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2015 amar putusan tidak dapat diterima.
Dengan hasil tersebut, maka secara sah pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur) resmi menjadi gubernur Kepri terpilih.
Menyikapi hasil ini Ahars Sulaiman, tim pemenangan SaNur mengaku senang dan bersyukur. Perjuangan mereka dalam mengawal pasangan SaNur selama ini tidak sia-sia.
"Alhamdulillah, kami sangat senang dan beryukur. MK masih konsisten dengan peraturan yang mereka buat sebelumnya, bahwa selisih harus di atas 2%. Tetapi kenyataannya pasangan kami menang di atas itu," ujarnya. (thr)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCSI59XonwB4JQ49Sn68VppSoFjnEhyqJ9dQZ-lOXfEys8iQhqOVhQXr3F3TDXuDf754p6Q_D2T9cHtQhuJAmzclK2bK9d270t-Z2_YxM-j6GGoOgSu36Av5qNkZu04wZAaeKwyHWda7_DDvuIRq8C9wLHa7UtqBhBaXeGdizWLGw7V3ypBhFWRbgtHDc/s16000/IMG_20240430_155739.jpg)