[caption id="attachment_7935" align="alignleft" width="290"] Gugatan Sah Ditolak[/caption]
BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan sidang gugatan sengketa Pilkada Gubernur Kepri yang diajukan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), Jumat (22/1/2016).
Perkara nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 dengan pokok perkara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2015 amar putusan tidak dapat diterima.
Dengan hasil tersebut, maka secara sah pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur) resmi menjadi gubernur Kepri terpilih.
Menyikapi hasil ini Ahars Sulaiman, tim pemenangan SaNur mengaku senang dan bersyukur. Perjuangan mereka dalam mengawal pasangan SaNur selama ini tidak sia-sia.
"Alhamdulillah, kami sangat senang dan beryukur. MK masih konsisten dengan peraturan yang mereka buat sebelumnya, bahwa selisih harus di atas 2%. Tetapi kenyataannya pasangan kami menang di atas itu," ujarnya. (thr)