[caption id="attachment_8329" align="alignright" width="290"]
JAKARTA - Pedangdut Hesty 'Klepek-klepek' ditangkap Polda Lampung atas kasus prostitusi. Dia ditangkap di dalam kamar hotel Novotel bersama seorang muncikari.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Jumat (19/2/2016). Hesty dan si muncikari diringkus dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kiki Sopian alias Kiki (muncikari) yang menjual artis penyanyi dangdut Hesty. TKP kamar Hotel Novotel," jelasnya.
Kiki dijerat dengan pasal 2 Undang-undang No 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini Hesy masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Selain keduanya, Subdit 4 Renakta Reskrimum Polda Lampung juga mengamankan beberapa orang muncikari dan anak asuhnya di sejumlah tempat lain. (yul/dtc)
EKONOMI
- BP Batam Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- BP Batam-Mayapada Lakukan Peletakan Batu Pertama RS Internasional MABIH di KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Sekupang
- BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007 Terkait Perluasan Wilayah
- BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan, Dorong Peningkatan Partisipasi Publik
NASIONAL
- Anak Buah Bekas Presiden Joko Widodo Tersangka Korupsi Laptop Triliunan Rupiah
- Prihatin Eskalasi Politik Nasional, BP Batam dan Pemko Batam Batalkan Pesta Rakyat HUT RI ke-80
- Amsakar Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Warga Rempang
- Dua Musuh Bebuyutan Politik Jokowi Resmi Dibebaskan dari Jeruji Besi
POLITIK
- Ratusan Mahasiswa Berbagai Elemen Unjuk Rasa di Kantor DPRD Batam, Sampaikan 8 Poin Tuntutan
- Bahas Penataan Sistem Pemilu Pasca Putusan MK, UMJ Siap Gelar Seminar Nasional
- Terima Pengaduan Sopir Taksi Punggur, Komisi III DPRD Kota Batam Agendakan RDPU
- Sekretaris Komisi I DPRD Batam Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-125 di Sambau Nongsa

