[caption id="attachment_8329" align="alignright" width="290"]
JAKARTA - Pedangdut Hesty 'Klepek-klepek' ditangkap Polda Lampung atas kasus prostitusi. Dia ditangkap di dalam kamar hotel Novotel bersama seorang muncikari.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Jumat (19/2/2016). Hesty dan si muncikari diringkus dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kiki Sopian alias Kiki (muncikari) yang menjual artis penyanyi dangdut Hesty. TKP kamar Hotel Novotel," jelasnya.
Kiki dijerat dengan pasal 2 Undang-undang No 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini Hesy masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Selain keduanya, Subdit 4 Renakta Reskrimum Polda Lampung juga mengamankan beberapa orang muncikari dan anak asuhnya di sejumlah tempat lain. (yul/dtc)
EKONOMI
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
