EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Duh Ribetnya Pencairan Dana BAJ PNS Batam

 

 

[caption id="attachment_1510" align="alignright" width="290"]Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata. foto: istimewa Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata. foto: istimewa[/caption]

BATAM – Para PNS dan honorer Pemko Batam sepertinya harus ekstra bersabar. Pasalnya, meski sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait sidang perdata Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), namun masih ada birokrasi tetek bengek selanjutnya.

 

Apa saja, berikut petikan wawancara dengan Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata kepada AMOK

 

“Kita sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Batam. Kita akan menyurati BAJ lengkap dengan data semua pegawai yang ada,” ujar Kabag Humas Pemko Batam, Kamis (11/2/2016) siang.

 

Ia menjelaskan bahwa nantinya pihak BAJ yang akan mengeksekusi pencairan JHT ke masing-masing pegawai setelah dinilai oleh tim aktuaria (penilai) yang ada.

 

“BAJ yang menilai person to person pegawai. Nanti kalau itu sudah dieksekusi langsung ke rekening pegawai,” terangnya.

 

Seperti diketahui salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT BAJ telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/2/2016).

 

Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap, Jumat (5/2/2016) sore diruang kerjanya.

 

Ia menyatakan bahwa dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 2015 tersebut, Ketua Majelis Hakim, Takdir Rahmadi didampingi Soltoni Mohdally dan M. Mahdi Soroinda Nasution memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Pemko Batam) dan pemohon II Dr Agus Hartadi. (amok group)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *