EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Komisi I DPRD Batam Ternyata Belum Panggil Kadisduk

[caption id="attachment_8426" align="alignleft" width="290"]Ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura Ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura[/caption]

BATAM – Rencana pemanggilan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam, Mardanis terkait kasus penerbitan e-KTP Warga Negara Asing (WNA) Sayyed Habib Alattas, hingga kini tak kunjung terlaksana.



Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Haris Pratamura ketika dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya belum memanggil Kadisduk Batam.

 

“Akan dipanggil secepatnya, tapi waktunya akan disesuaikan jadwal dengan Bamus,” ujar Nyangnyang kepada AMOK Group, Selasa(10/2/2015) sore diruang kerjanya.

 

Ia kembali menegaskan bahwa penerbitan e-KTP terhadap Warga Negara Asing(WNA) tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.

 

“WNA bisa mendapatkan KTP sementara jika sudah memegang KITAS. Masa berlaku KTP sama dengan masa berlaku KITAS,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Haris Pratamura mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Batam agar segera mengambil tindakan tegas atas kasus ini termasuk pelanggaran yang berat.

 

“Komisi I akan segera memanggil Kadisduk Capil untuk klarifikasi. Tidak tertutup kemungkinan akan dipidanakan, bila terbukti ada kesalahan dan merugikan negara,” tegasnya, Senin (30/11/2015) lalu.

Dikatakannya bahwa Kadisduk Batam tidak boleh sembarangan mengeluarkan e-KTP bagi warga negara asing.
Seharusnya dilihat dulu kelengkapan dokumen-dokumen pendukung seperti kitas, kitap dan yang lainnya.

 

“Kami sudah dengar kabar ini dari beberapa rekan dan media. Ini masalah serius dan bisa membahayakan negara. Kadisduk Batam harus bertanggung jawab, pungkasnya. (cr3/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *