BATAM - PT Profab Indonesia Batam yang berada di kawasan Batumerah Batuampar diduga melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasalnya perusahaan offshore ini mem-PHK karyawannya secara sepihak.
Sedikitnya ada dua orang karyawan yang di-PHK, mereka adalah Dunanto Sinaga (28) dan Fransiskus Simatupang (28). Kedua pekerja ini pun telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja.
Dunanto Sinaga mengaku sudah bekerja sejak 15 April 2013 sampai 14 April 2015 dan telah menandatangani kontrak kerja sampai 8 kali tanpa diangkat menjadi karyawan permanen.
Pada saat kontrak kedua, Dunanto mengalami kecelakaan kerja namun PT Profab tidak menanggung seluruh biaya perobatan. Selain itu, menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003, penandatanganan kotrak berulang-ulang tidak dianjurkan dan seharuanya menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada biaya pengobatan dan malah saya diberhentikan secara sepihak," ujar Dunanto Sinaga kepada kepriupdate.com, Senin (28/3/2016).
Sedangkan Fransiskus Simatupang menurut kontrak kerja mulai 5 Oktober 2015 sampai 6 Maret 2016. Namun PT Profab Indonesia melakukan PHK sepihak dengan alasan bahwa buruh ini masih terdata sebagai karyawan di perusahaan sebelumnya.
"Saya di-PHK sepihak dengan alasan masih terdata di PT MKB. Tapi setelah saya buktikan tidak terdata, Profab tidak bisa menjawab," kata Fransiskus Simatupang.
Atas permasalahan ini, keduanya melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Disnaker telah mengeluarkan surat untuk kedua karyawan yang di Phk sepihak. Kedua karyawan ini harus menyetujui agar mau menerima peraturan yang ada di perusahaan. Hal tersebut telah diadakan atas kesepakatan PT Profab Indonesia dengan kedua karyawan malang ini.
"Kami sudah menyetujui perjanjiannya. Tapi manager hrd telah mengingkarinya," tegas Fransiskus.
Hendrico Panggabean, Manager HRD PT Profab Indonesia yang saat ditemui di kantornya tidak mau memberi keterangan. Bahkan dia seolah-olah tidak suka dengan kehadiran media serta menantang kedua karyawan dan ingin mengajukan banding ke PHI Tanjungpinang. (alfie)
EKONOMI
- Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

