BATAM
Dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar, para pejudi diringkus oleh aparat kepolisian pada saat asyik bermain kartu remi di depan Perumahan Cipta.
Pada saat penangkapan, dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan satu set kartu remi dan sejumlah uang taruhan, sebagai barang bukti.
Saat barang bukti tersebut diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum, ke empat terdakwa tidak bisa mengelak dan hanya tertunduk lesu sambil membenarkan semua dakwaan JPU.
Perbuatan terdakwa masuk kategori penyakit masyarakat dan berpotensi merugikan orang lain. Dan mereka pantas dipidana selama 7 tahun kurungan badan karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. (anggieta)
EKONOMI
- BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam
- Kunjungi Kawasan Industri, BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Sekretaris Daerah Jefridin Apresiasi Para Pengusaha Periklanan Kota Batam
- DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Ini Kata Wako Amsakar
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
