EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pejudi Remi Batam Masuk Meja Hijau

 

BATAM - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana atas empat terdakwa perjudian kartu remi di Warung Kopi depan Perum Cipta, Batuaji. Para terdakwa ini masing - masing Ganda Sinaga, Oberlin, Luter dan Marihot.
 

Dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar, para pejudi diringkus oleh aparat kepolisian pada saat asyik bermain kartu remi di depan Perumahan Cipta.

 

Pada saat penangkapan, dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan satu set kartu remi dan sejumlah uang taruhan, sebagai barang bukti.

 

Saat barang bukti tersebut diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum, ke empat terdakwa tidak bisa mengelak dan hanya tertunduk lesu sambil membenarkan semua dakwaan JPU.

 

Perbuatan terdakwa masuk kategori penyakit masyarakat dan berpotensi merugikan orang lain. Dan mereka pantas dipidana selama 7 tahun kurungan badan karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. (anggieta)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *