BATAM - Perwakilan pengusaha asosiasi perhimpunan niaga umum Batam mendatangi komisi 1 DPRD. Mereka meminta pihak dewan menyampaikan keberatan pengusaha terhadap kepmen ESDM no 3239 tentang penggunaan bio diesel.
Keberatan yang diajukan pihak pengusaha niaga umum di Batam, dikarenakan keputusan Menteri ESDM tidak efektif dan memberatkan pelaku usaha.
Menurut Sudarso, Wakil ketua asosiasi usaha niaga umum dalam kepmen tersebut, para pengusaha diwajibkan melakukan pengadaan atau pembelian bio diesel sebesar 20 persen. Dari jumlah kuota impor bbm jenis solar, biodiesel yang dibeli wajib dicampurkan dengan bbm solar.
Atas pemberlakuan peraturan tersebut, para pelaku usaha niaga umum melihat terdapat banyak permasalahan yang tidak ada solusinya dari pemerintah.
Permaslahan tersebut diantaranya, belum adanya kesiapan pemerintah untuk memberikan jaminan tentang keamanan penggunaan produk bio diesel bagi mesin dan alat produksi.
Permaslahan lain yang akhirnya menimbulkan keresahan karena penerintah tidak konsisten dalam perumusan harga indeks pasar, sebab tidak ada patakoan harga baku.
"Artinya naik turunnya harga minyak dunia tidak berpengaruh terhadap harga bio diesel," ujar Sudarso, Kamis (17/3/2016).
Para pelaku usaha berharap anggota komisi 1 DPRD Batam bisa menyampaikan keberatan para pengusaha niaga umum di Batam. (anggieta)
EKONOMI
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

