EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polda Kepri Hanya Tangani Kasus Reklamasi Pulau Bokor

 

BATAM - Kasus reklamasi di Batam seperti fenomena gunung es. Dari sekian banyak kasus, aparat kepolisian baru menangani satu perkara yakni reklamasi di Pulau Bokor.

 

Penanganan kasus reklmasi pantai di Batam tentu saja menyimpan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum. Pasalnya dari sekian banyak kasus yang terjadi aparat kepolisian baru menangani reklamasi Pulau Bokor.

 

Padahal reklamasi di hampir penjuru pantai Batam telah menyebabkan kerusakan lingkungan cukup parah. Selain itu telah merusak tatanan sosial kehidupan masayarakat pesisir utamanya para nelayan.

 

Ditanya soal reklamasi pantai yang diduga ada unsur korupsinya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sambudi Gusdian mengaku hanya menangani satu kasus yakni reklamasi di Pulau Bokor. Ditkrimsus Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka yakni Aguan dan Abob.


 

"Saat ini berkas perkara reklamasi Pulau Bokor sudah tahap P21 di Kejati Kepri. Segera dilimpahkan perkaranya ke pengadilan," pintanya. (anggieta)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *