BATAM
Oleh karena itu untuk mengawasi tindakan penyelewengan, Ditjen Imigrasi meluncurkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
Dengan aplikasi online tersebut diharapkan dapat memudahkan petugas imigrasi dalam mendata orang asing yang masuk ke wilayah NKRI.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, dengan aplikasi yang diluncurkan diharapkan dapat menunjang pemgawasan terhadap lalu-lintas WNA.
"Jadi setiap hotel, perusahaan maupun sponsor wajib melaporkan WNA di sistem APOA. Dengan begitu upaya penegakan hukum dapat dengan mudah dilakukan bila WNA berbuat macam-macam di Indonesia," jelas Ronny di Harmoni Hotel Batam Centre, Rabu (11/5/2016) pagi.
Acara peluncuran aplikasi pelaporan orang asing ditandai dengan pemukulan gong dan dihadiri oleh Walikota Batam Muhammad Rudi. (alfie)