BATAM – Sebanyak 22 karyawan PT Mega Technology Batam di kawasan Industri Citra Buana Tahap III Batam, diberhentikan secara sepihak. Pemicunya para buruh menuntut perusahaan membayar over time (lembur) dan menjadikan mereka sebagai karyawan tetap.
Perusahaan yang bergerak dibidang molding injection ini sudah berproduksi sekitar 3 tahun. Akan tetapi tidak membayarkan gaji overtime (lembur) para karyawan.
Selain itu perusahaan ini juga melanggar aturan undang-undang ketenagakerjaan dalam penandatanganan kontrak. Celakanya dalam setiap penandatanganan kontrak, perusahaan tidak pernah memberikan copy surat kontrak kepada para buruh dengan alasan bahwa surat penandatanganan kontrak merupakan rahasia perusahaan.
“Gara-gara kami menuntut OTI dan permanen, kami di-PHK sepihak. Pahal kami sudah menandatangani kontrak lebih dari tiga kali,” ujar Bonansa, salah seorang buruh, Selasa (3/5/2016).
Menanggapi tindakan tak manusiawi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Batam melakukan sidak di perusahaan, siang tadi, guna mengetahui duduk persoalannya.
“Kami akan panggil managemen, Disnaker untuk RDP minggu depan dan para karyawan yang dipecat,” tegas Safari Ramadhan, Anggota Komisi IV DPRD Batam.
Ia berharap sebelum adanya RDP, pihak perusahaan punya itikad baik menyelesaikan permasalahan ini dengan 22 karyawan yang sudah dipecat. (alfie)
EKONOMI
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

