BATAM
Tersangka S (44) berhasil diamankan petugas BNNP Kepri di pinggir kampung nelayan Tanjunguma Batam pada 01 April. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 94 gram di saku celananya.
Kemudian pada tanggal 4 Mei, BNNP Kepri juga mengamankan tersangka MR (23) di pinggir Mall Top 100 Tembesi Batam. MR ditangkap akibat membawa 2 paket sabu seberat 151 gram.
Sementara itu, pada tanggal 10 Mei, petugas mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan pengedar berinisial HJ (43), dan K (32). Keduanya ditangkap dengan membawa 2 paket sabu seberat 104 gram beserta timbangan digital.
Tersangka J (30), MY (33), Y (40), dan MA (37) merupakan hasil pengembangan kasus tersangka HJ dan K. Keempatnya berhasil diamankan pada 11 mei kemarin di Kampung Tanjung Kelurahan Tanjung Sari Belakang Padang Batam. Mereka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 246 gram.
Selain keempat tersangka, BNNP Kepri juga menangkap tersangka bandar narkoba F (45) di Kampung Bugis Batu Gajah RT 03 RW 01 Sekanak Raya Belakangpadang Batam pada 11 Mei lalu. F diciduk bersama barang bukti 4,23 kg sabu. Tersangka F merupakan hasil pengembangan kasus dari keenam tersangka lainnya yaitu HJ, K, J, MY, Y, dan MA.
"Tersangka S dan MR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009. Tersangka F, HJ, K, J, MY, Y, dan MA akan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 (1) dengan hukuman makaimal seumur hidup atau hukum mati," ujar AKBP Bubung Pramiadi selaku Kabid Pemberantasan kepada kepriupdate.com, Kamis (9/6/2016).
Dari 4.820 gram sabu, petugas mengambil 413 gram sabu guna keperluan laboratorium. Barang bukti 4.407 gram sabu yang dimusnahkan, selanjutnya dibuang ke dalam toilet. (alfie)