EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Rekaveny: Usai Lebaran Perda PUG Batam Tuntas

 

BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam terus menggesa pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

 

Sekretaris Komisi II DPRD Batam Rekaveny mengatakan pihaknya telah beberapa kali membahas ranperda ini dengan biro pemberdayaan perempuan serta melakukan studi banding ke daerah yang telah menerapkannya.

 

"Daerah yang telah kami kunjungi adalah Magelang, karena dianggap kota terbaik Perda PUG-nya di Indonesia saat ini," ujar Rekaveny kepada kepriupdate.com.

 

Politisi PDI-Perjuangan ini menyebut studi banding juga dilakukan di Kabupaten Sleman Yogyakarta, sebab hanya bersebelahan saja dengan Magelang.

 

"Di Sleman kami tidak menemukan perdanya, tapi daerah itu sudah menjalankan responsif gender. Gender di sini bukan berarti perempuan saja tetapi termasuk lelaki maupun perempuan, termasuk lansia, anak-anak serta disabilitas. Responsif gender ini digunakan untuk mengakomodir seluruh gender tersebut saat mengajukan anggaran," bebernya.

 

Saat ini DPRD Batam masih terus melanjutkan membahas ranperda dimaksud dengan beberapa pihak lainnya semisal dari studi wanita universitas dan Kejaksaan Batam.

 

"Karena saat ini masih banyak anggota yang kunker dan terpotong masa cuti Lebaran, target kami usai Idul Fitri akan dirampungkan dan disahkan menjadi Perda," tuturnya.

 

Sebelumnya Konsultan Deputi Kesetaraan Gender Yusuf Supiandi menyebutkan, manfaat adanya Perda PUG tak lain adalah untuk memperoleh akses yang sama kepada sumber daya pembangunan. Tidak hanya itu berpartisipasi dalam proses pembangunan, memiliki kontrol yang sama serta memperoleh manfaat atas sumber daya pembangunan.

 

“Apalagi Batam merupakan kota yang strategis karena lalu lintas perjalanan ke negeri tetangga. Hal ini dianggap rentan terhadap trafficking sehingga Perda PUG dapat melindungi perempuan terhadap tindak kejahatan,” ujar Yusuf Supiandi kepada kepriupdate.com.

 

Raperda ini diatur dalam Inpres 9 tahun 2000, Permendagri 67 tahun 2011, Perpres 2 tahun 2015 dan undang-undang 23 tahun 2014. (alfie)