BATAM
Pemeriksaan kepada 'tuan tanah' Batam tersebut telah dimulai sejak Selasa 12/7/2016) lalu. Langkah tersebut menurut Eko untuk memastikan apakah para pemilik lahan tersebut sungguh-sungguh ingin menggunakan lahan atau hanya sekadar menjadi broker tanah.
"Dari temuan BPK RI ada 248 titik lahan tidur yang belum digarap. Para pemilik telah menelantarkan lahannya dalam kurun waktu 3 hingga 10 tahun," ungkapnya.
Masih kata Eko, menurut peraturan pemilik lahan harus mendirikan bangunan paling lama 6 bulan sejak mengajukan kepada BP Batam atau yang dulu dikenal Otorita Batam
"Dari temuan BPK RI, beberapa lahan tidur tersebut bahkan sudah ada yang berpindah tangan. Hal ini jelas tindakan melawan hukum karena tanpa persetujuan dari BP Batam," jelasnya.
Bagi pengusaha yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi berupa denda atau pencabutan izin lahan.
Pihaknya juga akan memanggil sekitar 1.200 masyarakat yang tidak membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO).
Jika hal ini bisa terealisasi tentu saja pendapatan BP Batam akan melonjak drastis tahun ini.(alfie)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

