EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Keluarga Rofinus Tuntut PT Sergap 17 Batam Bayarkan JKM

 

 

BATAM - Keluarga almarhum Rofinus Moa mendesak PT Sergap 17, sebagai penyalur security di Batam, segera membayarkan uang Jaminan Kematian (JKM).

 
"Saya minta perusahaan bayarkan JKM suami saya, jangan berbelit-belit. Jangan waktu sehat dipakai tenaganya, lalu ia meninggal malah dibiarkan. Perusahaan harus bertanggungjawab," kata Maria Mawar (48) istri almarhum yang didampingi putri bungsunya, Kamis (28/7/2016) di Batuaji.

 
Warga Sagulung Jaya Blok A No.21 RT.01-RW.02 Kelurahan Sungai Langkai, Sagulung ini mengatakan, sebelum kejadian saat itu sang suami tiba-tiba sakit dan langsung dibawa ke RSUD Embung Fatimah Batu Aji, dan dirawat selama satu minggu. Namun, pada tanggal 1 April 2016 sekitar pukul 00. 58 WIB korban meninggal dunia.

 

"Pada saat itu suami saya masih status bekerja di PT Sergap 17, dan kontrak kerjanya pun baru berakhir bulan Mei 2016," tegasnya.

 
Celakanya, PT Sergap 17 ternyata sudah memutus keanggotaan korban dari BPJS Ketenagakerjaan pada bulan February 2016, artinya untuk pengklaiman JKM korban sudah tidak dapat diproses.

 
"Ini jelas sangat merugikan kami sebagai ahli waris, biar kami orang kecil, tapi kami tidak bodoh-bodoh kali," katanya.

 
Maria juga menambahkan, pihak perusahaan saat pemakaman korban hanya memberikan uang sebesar Rp 4 juta sebagai uang ahli waris. Dan Perusahaan mengatakan pada dirinya bahwa permasalahan pengklaiman JKM sudah Ok dan bisa diambil.

 
Pasca itu, Maria mencoba mengklaim JKM tapi setibanya dikantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tiban, ia mendapat pernyataan sangat mengecewakan.

 
"Ini tidak bisa diklaim bu, karena suami ibu sudah diklose dari kepersertaan. Silahkan ibu tanya perusahaan," ucap Maria menirukan petugas itu, sekitar bulan Juni 2016 lalu.

 

Hingga berita ini diuggah, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.

(tim)