EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pengusaha Singapura Monopoli Jasa Petikemas di Batam

 

 

BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perwakilan Batam bersama kamar dagang Indonesia (Kadin) Batam menjalin kerjasama untuk mewujudkan persaingan usaha sehat dan kondusif, Jumat (26/8/2016).

 

Kesepahaman ini dibuat menyusul banyaknya pelaku usaha yang curang, seperti dilakukan perusahaan transportasi peti kemas dari Singapura.

 

KPPU Batam menemukan indikasi kutipan uang yang melebihi dan tidak wajar dari peraturan KPPU. Celakanya tindakan ini banyak dilakukan oleh pengusaha asal negeri Paman Lee.

 

"Jika pelaku usaha peti kemas Singapura terbukti melakukan usaha yang tidak sehat, kami akan menindaklanjutinya," ujar Lukman Sungkar, Kepala KPPU Batam.

 

Sementara itu Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk berharap, dengan adanya jalinan kerjasama ini diharapkan para pelaku usaha di naungan Kadin Batam dapat berpartisipasi berusaha dengan sehat dan kondusif.

 

"MoU ini bagian dari implementasi UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," pungkas Jadi. (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *