EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

4 Kali Ditunda, Buruh Batam Kecam PTUN Tanjungpinang

 

 

Sidang Gugatan Apindo Batam

 

BATAM - Majelis hakim PTUN Tanjungpinang di Batam kembali menunda sidang gugatan Apindo Batam terhadap SK Gubernur tentang penerapan upah minimum sektoral, Rabu (21/9/2016).

 

Seyogyanya sidang itu mengagendakan pembacaan duplik atau jawaban replik dari penggugat (Apindo Batam, red). Namun saat sidang baru dibuka langsung terjadi perdebatan sengit.

 

Para buruh selaku tergugat intervensi mempertanyakan ketidaklengkapan majelis hakim, menyusul satu dari tiga majelis tidak hadir dalam persidangan.

 

"Sidang ini tidak bisa dilanjutkan karena kami khawatir hakim tidak adil dalam memutuskan perkara," teriak buruh.

 

Meskipun majelis hakim berusaha menjelaskan alasan ketidakhadiran satu orang anggotanya, namun para buruh menolak sidang dilanjutkan.

 

"Bahaya, ini bisa merugikan bila ada pengambilan keputusan," ujar perwakilan buruh.

 

Akhirnya setelah mencapai kesepakatan baik dari penggugat maupun tergugat, Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, Fatimah Nur Nasution memutuskan untuk menunda sidang dan akan dijadwalkan kembali pada 28 September mendatang.

 

"Kami sangat kecewa dengan berlarut-larutnya sidang ini, karena sudah empat kali harus ditunda dengan berbagai alasan yang dibuat-buat," kecam Yoni Mulyo Widodo, Ketua FSPMI Batam.

 

Pihaknya juga mengutuk 'diloloskannya' gugatan Apindo Batam terhadap SK Gubernur terkait penerapan upah minimum sektoral.

 

"Mengapa kami mengutuk, sebab dalam empat sidang sebelumnya sejak tahun 2011, gugatan Apindo terhadap SK Gubernur semuanya ditolak. Kenapa ini diloloskan, ada apa ini?" ujarnya.

 

Sebelumnya majelis hakim PTUN Tanjungpinang mengabulkan gugatan Apindo Batam terhadap SK Gubernur dan dalam sidang putusan sela. Majelis menerima replik dari penggugat bahwa upah minimum sektoral telah dibatalkan. (alfie).