BATAM
"Informasi terbaru dari Kemendagri ternyata batas akhir perekaman e-KTP diperpanjang hingga pertengahan tahun depan," kata Rinaldi Pane, Camat Batuaji, Rabu (14/9/2016).
Kendati begitu Rinaldi mengimbau warganya tetap melakukan perekaman. Menurut dia, dari 69.718 wajib KTP, sekitar 63 ribu jiwa atau 90 persen telah merekam e-KTP.
Sebelumnya warga Batam khususnya yang belum rekam e-KTP cukup panik. Setiap harinya mereka memadati kantor kecamatan.
Karena pemerintah memberi batas waktu perekaman hingga akhir bulan September ini. Kala itu pemerintah juga mengancam warga tidak mendapat layanan akses publik seperti BPJS, SIM dan perbankan. (anggie)