BATAM
Berbelit-belitnya pembayaran premi tersebut sangat tidak masuk akan, menyusul Sekdako Batam sudah akan pensiun, walikota baru pun sudah berganti.
"Tapi kenapa ini belum selesai-selesai. Kami minta sebelum sekda ini habis jabatan ini selesaikan," pinta Nuryanto.
Terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh pemiliki BAJ ke Mahkamah Agung, Nuryanto menilai wajar karena hal tersebut merupakan hak yang harus dihormati, namun menurutnya mestinya BAJ mempertimbangkan aspek nurani dan kemanusiaan terkait hal tersebut.
Nuryanto menilai tidak ada itikad baik dari BAJ untuk membayar ganti rugi kepada PNS. Saat itu BAJ telah menyanggupi bayar Rp 70 miliar yang disanggupi Rp 54, tapi sekarang melakukan peninjauan kembali (PK).
Menurutnya, selama dirinya menjabat Ketua DPRD Batam, belum ada satupun PNS serta pimpinan Pemko yang datang ke DPRD untuk mebicarakan hal itu. (alfie)