EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kakek Ini Terus Mencari Keadilan Anaknya di Batam

 

 

BATAM - Hendrik Simanjuntak (65) ayah kandung Maya Kristina, mantan karyawan PT Sun Precesion Engeneering Batam mengaku kesal dengan sikap perusahaan yang tak peduli nasib buruhnya.

 

 

Ia menyebutkan, kasus kecelakaan kerja putrinya tersebut sudah berjalan 2 tahun. Akan tetapi dari perusahaan terkesan tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan kekurangan dari plafon BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar Rp 20 juta dari total Rp 40 juta.

 

 

"Atas rujukan medis yang dikeluarkan rumah sakit di Batam, kami telah membawa anak saya (Maya) berobat ke 8 rumah sakit yakni di Medan 4 kali dan Jakarta 4 kali. Jadi kami hanya menuntut Rp 20 juta lagi dari kekurangan yang sudah dibanyarkan BPJS," jelasnya.

 

 

Menurut Hendrik kekurangan plafon sebesar Rp 20 juta tersebut sampai sekarang tak kunjung dibayarkan perusahaan.

 

 

"Saat saya ngadu ke Disnaker Batam, mereka minta seluruh bukti-bukti biaya pengobatan yang Rp 40 juta itu. Mereka juga meminta agar anak saya diperiksa ulang oleh dokter BPJS," terang Hendrik.

 

 

Namun sialnya lanjut Hendrik, ia tidak mengumpulkan bukti proses perobatan anaknya tersebut.

 

 

"Masih banyak lagi kwitansi-kwitansi yang tidak terkumpulkan seperti ongkos taksi, tiket pesawat, biaya makan dan penginapan saat membawa membawa putri saya berobat," ujarnya seraya menitikkan air mata.

 

 

Hingga berita ini diunggah PT Sun Precision Engineering Batam belum dapat dikonfirmasi. (tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *