JAKARTA
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara maka penyidik dengan ini meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Menurut Kabareskrim, penetapan tersangka Ahok karena telah memenuhi alat bukti yang cukup kuat. Dengan begitu penyidik berkeyakinan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Untuk mencegah Ahok kabur ke luar negeri, Bareskrim juga mencekalnya demi kepentingan penyidikan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir percaya sepenuhnya bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tidak lagi melakukan aksi damai 25 November. MUI meminta umat Islam fokus mengawal proses hukum kasus Ahok hingga ke persidangan.(man)
EKONOMI
- Ariastuty Sirait: Pemberdayaan UMKM, Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam
- BP Batam - Setjen DPR RI Saling Tukar Informasi tentang Tata Cara Pengelolaan Aset
- Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, BP Batam Dorong Pengembangan Agrowisata dan Wisata Bahari
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Terus Serap Aspirasi Pelaku Usaha
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Sekretaris Daerah Jefridin Apresiasi Para Pengusaha Periklanan Kota Batam
- DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Ini Kata Wako Amsakar
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
