Bos money changer yang pernah dibui ini menjelaskan beberapa bukti legalitas dan rekomendasi dari instansi berwenang, tentang hotelnya mulai dari Izin PL, IMB , Advice Planning, Izin Bapedal dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
“Kita mengantongi lengkap IMB dan izin Amdal. Bukan seperti yang diberitakan, bangunan hotel tak berada di ROW jalan, kita lengkap buktinya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Data PL (pengalokasian lahan) hotel kuning yang diperlihatkan di antaranya legalitas lahan bersertifikat, IMB dan izin Amdal. Disebutkan pula, bangunan hotel tidak berada di ROW jalan, karena ROW jalan di depan hotel hanya 30 m, bukan 35 m.
PL yang dikeluarkan BP Batam dari tahun 2004, 2007 hingga 2016. Dimana tahun 2004 BP Batam mengeluarkan PL dengan row jalan 35. Namun ditahun 2007, BP Batam mengubah PL dengan row jalan 30. Dan diperkuat kembali dengan dikeluarkannya PL tahun 2016 dengan ROW jalan 30 diperuntukan untuk jasa. ***
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

