Bos money changer yang pernah dibui ini menjelaskan beberapa bukti legalitas dan rekomendasi dari instansi berwenang, tentang hotelnya mulai dari Izin PL, IMB , Advice Planning, Izin Bapedal dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
“Kita mengantongi lengkap IMB dan izin Amdal. Bukan seperti yang diberitakan, bangunan hotel tak berada di ROW jalan, kita lengkap buktinya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Data PL (pengalokasian lahan) hotel kuning yang diperlihatkan di antaranya legalitas lahan bersertifikat, IMB dan izin Amdal. Disebutkan pula, bangunan hotel tidak berada di ROW jalan, karena ROW jalan di depan hotel hanya 30 m, bukan 35 m.
PL yang dikeluarkan BP Batam dari tahun 2004, 2007 hingga 2016. Dimana tahun 2004 BP Batam mengeluarkan PL dengan row jalan 35. Namun ditahun 2007, BP Batam mengubah PL dengan row jalan 30. Dan diperkuat kembali dengan dikeluarkannya PL tahun 2016 dengan ROW jalan 30 diperuntukan untuk jasa. ***
EKONOMI
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
