Bos money changer yang pernah dibui ini menjelaskan beberapa bukti legalitas dan rekomendasi dari instansi berwenang, tentang hotelnya mulai dari Izin PL, IMB , Advice Planning, Izin Bapedal dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
“Kita mengantongi lengkap IMB dan izin Amdal. Bukan seperti yang diberitakan, bangunan hotel tak berada di ROW jalan, kita lengkap buktinya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Data PL (pengalokasian lahan) hotel kuning yang diperlihatkan di antaranya legalitas lahan bersertifikat, IMB dan izin Amdal. Disebutkan pula, bangunan hotel tidak berada di ROW jalan, karena ROW jalan di depan hotel hanya 30 m, bukan 35 m.
PL yang dikeluarkan BP Batam dari tahun 2004, 2007 hingga 2016. Dimana tahun 2004 BP Batam mengeluarkan PL dengan row jalan 35. Namun ditahun 2007, BP Batam mengubah PL dengan row jalan 30. Dan diperkuat kembali dengan dikeluarkannya PL tahun 2016 dengan ROW jalan 30 diperuntukan untuk jasa. ***
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
