JAKARTA
Ahok digelandang ke sel tahanan dengan menggunakan barracuda milik Brimob Polda Metro Jaya. Terpidana tiba di rutan sekitar pukul 11.54 WIB, Selasa (9/5/2017).
Sebelum Ahok datang, petugas rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Meski putusan itu belum berkekuatan hukum tetap Ahok wajib ditahan agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Tim kuasa hukum Ahok telah mengajukan banding atas vonis itu. Diperkirakan vonis Ahok di tingkat banding akan bertambah berat. (wan/tvone)