BATAM
Menurut informasi, dua WP itu memiliki tunggakan pajak dengan nilai di atas Rp 100 juta. Proses penetapan sandera pajak dimulai sejak kantor pajak menerbitkan surat tagihan pajak.
Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Batam Selatan Nurochmah menyebutkan, pelaku sudah jatuh tempo dan wajib pajak tidak kunjung membayar kewajibannya.
"Kami akan keluarkan surat teguran yang harus ditanggapi dalam tujuh hari, jika masih membandel maka akan dikeluarkan surat paksa yang harus dituruti dalam 21 hari," katanya, Rabu (19/7/2017).
Nurochmah juga mengatakan ada kesulitan dalam menjalankan penyanderaan. Salah satu penyebabnya akibat kurang lengkapnya data yang dimiliki.
Selama ini banyak WP di Batam yang tidak memiliki informasi domisili lengkap, salah satunya daerah terbanyak berada di kawasan Tanjunguncang Batuaji. (alfie)
EKONOMI
- BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam
- Kunjungi Kawasan Industri, BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Sekretaris Daerah Jefridin Apresiasi Para Pengusaha Periklanan Kota Batam
- DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Ini Kata Wako Amsakar
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
