BATAM
Menurut informasi, dua WP itu memiliki tunggakan pajak dengan nilai di atas Rp 100 juta. Proses penetapan sandera pajak dimulai sejak kantor pajak menerbitkan surat tagihan pajak.
Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Batam Selatan Nurochmah menyebutkan, pelaku sudah jatuh tempo dan wajib pajak tidak kunjung membayar kewajibannya.
"Kami akan keluarkan surat teguran yang harus ditanggapi dalam tujuh hari, jika masih membandel maka akan dikeluarkan surat paksa yang harus dituruti dalam 21 hari," katanya, Rabu (19/7/2017).
Nurochmah juga mengatakan ada kesulitan dalam menjalankan penyanderaan. Salah satu penyebabnya akibat kurang lengkapnya data yang dimiliki.
Selama ini banyak WP di Batam yang tidak memiliki informasi domisili lengkap, salah satunya daerah terbanyak berada di kawasan Tanjunguncang Batuaji. (alfie)
EKONOMI
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

