EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dua Pengemplang Pajak Batam Disandera

 

 

BATAM - Dua wajib pajak (WP) di Batam segera dilakukan penyanderaan, menyusul dua wajib pajak tersebut ngemplang pajak selama bertahun-tahun.

 

Menurut informasi, dua WP itu memiliki tunggakan pajak dengan nilai di atas Rp 100 juta. Proses penetapan sandera pajak dimulai sejak kantor pajak menerbitkan surat tagihan pajak.

 

Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Batam Selatan Nurochmah menyebutkan, pelaku sudah jatuh tempo dan wajib pajak tidak kunjung membayar kewajibannya.

 

"Kami akan keluarkan surat teguran yang harus ditanggapi dalam tujuh hari, jika masih membandel maka akan dikeluarkan surat paksa yang harus dituruti dalam 21 hari," katanya, Rabu (19/7/2017).

 

Nurochmah juga mengatakan ada kesulitan dalam menjalankan penyanderaan. Salah satu penyebabnya akibat kurang lengkapnya data yang dimiliki.

 

Selama ini banyak WP di Batam yang tidak memiliki informasi domisili lengkap, salah satunya daerah terbanyak berada di kawasan Tanjunguncang Batuaji. (alfie)