EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ketua DPR Tersangka Korupsi e-KTP Senilai Rp 2,3 Triliun

 

 

 

JAKARTA - Ketua DPR ?RI Setya Novanto akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 senilai Rp2,3 triliun.

 

"KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi. Sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

 

Sebelumnya pada Jumat 14 Juli 2017, Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. 

 

Pria yang akrab disapa Setnov itu memilih irit bicara saat dicegat puluhan wartawan. Setnov yang keluar Gedung KPK sekira pukul 15.15 WIB hanya melemparkan senyum kepada wartawan.

 

Ketua umum DPP Partai Golkar itu sempat melontarkan jawaban yang ditanyakan sejumlah wartawan. "Sama seperti fakta di persidangan?," jawab Setnov di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 14 Juli.

 

Setnov yang didampingi Sekjen Golkar, Idrus Marham, terlihat terus berpaling dari cegatan pers saat keluar Gedung KPK. Dia berhasil masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam ?berpelat B 1732 ZLO yang membawanya dengan pengawalan ketat dari aparat yang bertugas.

 

Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia disebut mendapat jatah 11% dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

 

KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. (man/sdn)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *