JAKARTA
Penetapan ini terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," demikian penggalan SPDP yang beredar seperti dikutip detikcom, Senin (6/11/2017).
"Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," sambungan penggalan SPDP tersebut.
Sekjen Golkar Idrus Marham sudah ditanya soal status tersangka baru ini. Dia mengaku belum tahu-menahu.
"Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa. Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu, tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang," ujar Idrus di DPR. (man)