BATAM
Menyikapi hal tersebut Komisi III DPRD Kota Batam yang membidangi masalah lingkungan mendesa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, agar memberikan sanksi kepada penambang pasir ilegal tersebut.
"DLH harus bertindak tegas jangan sampai musibah longsor dan banjir sudah terjadi baru sibuk," kata Nyayang Haris Pratamura, Ketua Komisi III DPRD Batam.
Menurut dia perusahaan yang melakukan penambangan pasir, harus mematuhi perda terkait lingkungan hidup dan UU 32 dan 23 tentang lingkungan hidup.
"Bagi yang tak berizin, harus segera ditutup, biar musibah yang tak diinginkan bisa dihindari," tuturnya.
Selain itu, Perda mengenai lingkungan ini juga ada. Jika tak dijalankan, Nyanyang menganggap dinas terkait tidak bekerja dengan maksimal dalam menegakkan Perda yang sudah dibuat. (tya)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
