BATAM
"Intinya dewan tetap mengacu pada aturan yang ada dan sepakat mengirimkan rekomendasi ke gubernur," kata Ketua DPRD Batam Nuryanto seusai Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Kantor Walikota Batam.
Menurut Nuryanto, Pemerintah wajib menfasilitasi legalitas perizinan taksi online yang ada di Batam karena hal tersebut merupakan perintah Undang-undang.
Sementara Pemerintah Kota Batam tidak bisa mengeluarkan izin operasional untuk taksi online karena bukan wewenang Batam.
"Makanya dibuat rekomendasi ke gubernur," katanya.
Rekomendasi yang telah disepakati bersama FKPD akan dilayangkan ke Gubernur Kepri dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
"Prinsipnya, pemerintah Kota Batam merekomendasi guna mempercepat keluarnya izin taksi berbasis online. Sambil menunggu proses perizinan ditandatangani, transportasi online agar bersabar dan tidak melakukan operasional dahulu," pinta politisi PDI-P ini. (tya)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
