EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Bawaslu Menangkan Gugatan PBB

 

 

JAKARTA - Kader Partai Bulan Bintang (PBB) bersyukur dan bergembira merayakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu (4/3) malam.

 

Dalam putusannya, Bawaslu menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menyatakan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu berhak mengikuti Pemilu 2019.

 

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu, Abhan. 

 

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.

 

Dengan lolosnya PBB ke Pemilu 2019, peluang Yusril untuk maju ke Pilpres 2019 juga ikut terbuka. Sejumlah survei menyebut Yusril berpeluang menjadi cawapres, meski elektabilitasnya masih perlu ditingkatkan.

 

Sekjen PBB Afriansyah menyebut ada pula kemungkinan PBB membentuk poros baru. Dia juga menyebut untuk Pileg 2019, PBB menargetkan memperoleh 5 persen suara.(man/tbn) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *