EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polsek Galang Ringkus Sindikat Pencuri Kontainer

 

 

BATAM - Satuan Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin oleh Kapolsek Galang AKP Heri Sujati bersama Kanit Reskrim Polsek Galang AIPTU S Manurung dan anggota berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Kontainer di Wilkum Polsek Galang, Minggu (4/3/2018).

 

Tersangka yang diamankan Yong Tony, warga Kampung Jengkolan pelabuhan Sagulung Kelurahan Seibinti. Bonjer Pitun alias Bombom, warga Kampung Jengkolan.

 

Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban Abdul Munir karyawan swasta, di Jl. Trans Barelang. Saat itu korban mengaku telah kehilangan 3 unit kontainer dengan kerugian mencapai Rp 21.000.000 pada 2 Maret 2018 sekira pukul 13.00 WIB di Galang Baru kec.Galang - Kota Batam.

 

Kronologis kejadian pada hari Jumat 2 Maret 2018 sekira pukul 13.00 wib saksi Emanuel ( SAKSI I ) diberitahukan oleh seorang teman nya yang bernama Manik ( SAKSI II ) melalui HP bahwasanya ada 3 unit mobil Lori Crane sedang memuat Kontiner di lokasi yang dijaga oleh saksi I.

 

Selanjutnya saksi I menghubungi pelapor dan mencari keberadaan lori crane tersebut dan akhir menjumpai mobil crane sedang melintasi jembatan VI Barelang dan kemudian saksi menghubungi Pihak Polsek Galang dan selanjutnya mengamankan sopir yang membawa lori crane dan kontainer di Polsek Galang.

 

Selanjtnya berdasarkan keterangan supir crane yang membawa kontainer tersebut bahwa terduga tersangka yang menyuruh supir lori crane mengangkat kontainer tersebut dengan menyertakan surat jalan atas nama PT. TRANS MEGA BROTHER.

 

Setelah mendapat laporan polisi tersebut dan pemeriksaan saksi saksi III,IV,V,VI ( supir lori crane ) selanjutnya unit reskrim Galang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

 

Dan pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekira pukul 19.00 wib melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka Yong Toni dan Bonjer di seputaran kampung jengkol pelabuhan sagulung selanjutnya membawa kedua tersangka ke Mako Polsek Galang untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun. Dari pengakuan para tersangka
baru satu kali mencuri. Selain tersangka polisi juga mengamankan 3 unit mobil crane dan 3 buah kontainer 20 feet. (dav)

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *