EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

BP Batam Perketat Pengawasan Bandara Hang Nadim

 

BATAM - Terkait aksi demo yang dilaksanakan di Bandara Internasional Hang Nadim Sabtu lalu, menjadi pelajaran berharga bagi pengelola bandara yang memiliki landasan terpanjang se Indonesia itu. Karena demo tersebut dilaksanakan di kawasan Objek Vital Nasional, yang sangat melarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan kawasan itu.

 

Akibat demo ini, BP Batam selaku pengelola akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan Hang Nadim. Selain itu, BP Batam mendorong pihak yang berwenang mengusut kejadian ini demo, apabila ada ditemukan pelanggaran hukum.

 

“Kalau ada pelanggaran, yah diproses secara hukum,” kata Plt Kasubdit Humas BP Batam, Mohammad Topan, Senin (30/7).

 

Ia mengatakan apabila ditemukan pelanggaran, tentunya ini menjadi efek jera bagi masyarakat. Bahwa kawasan bandara bukanlah tempat yang bisa seenaknya masuk atau melakukan kegiatan tanpa pemberitahuan.

 

“Memberikan efek, bahwa kamipun tidak main-main dengan keamanan di bandara,” ucapnya.

 

Selain itu, BP Batam akan meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan, agar dapat melakukan deteksi dini. Dan mencari cara mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Langkah koordinasi ini, menyangkut dengan keamanan wilayah objek vital nasional,” tuturnya.

 

Topan berharap masyarakat agar memahami Bandara Internasional Hang Nadim, adalah objek vital nasional. Selain itu, efek sekecil apapun kejadian di bandara dapat berdampak buruk. “Marilah kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di bandara,” ungkapnya.

 

Dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan informasi dan pendapat, pasal 9 ayat dua huruf a penyampaian pendapat di muka umum dilaksankana di tempat-tempat umum, kecuali dilingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan objek vital nasional.

 

Penjelasan dalam undang-undang itu, demo di Objek vital nasional berada di radius 500 meter pagar luar. Pelanggaran atas penyampaian pendapat yang melanggar aturan yang ada, sesuai pasal 15, petugas berwenang dapat membubarkannya. Lalu di pasal 16 diatur, pelaku atau peserta pelaksana penyampain pendapat dimuka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. (tya)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *