BATAM - Sidang penggelapan hotel BCC Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar di PN Batam, Jumat (24/8/2018).
Dalam kesaksian saksi ahli Perdata dan Bisnis, Prof. Dr. Nindyo Pramono diketahui bahwa jual beli saham PT. Bangun Megah Semesta ( BMS)/ BCC Hotel and Residence milik korban Conti Chandra, dinilai ada serangkaian tipu muslihat yang dilakukan terdakwa Tjipta.
Hal itu menurut saksi ahli, disebabkan notaris tidak menyampaikan bagaimana perihal si pembeli, apakah aman atau tidak jika saham tersebut dijual ke si pembeli.
Lanjutnya jika sebelum kesepakatan jual beli saham dibuat, pejabat notaris harus menjelaskan bahwa jika bukti kwitansi jual beli sudah sah, namun bila belum terjadi pembayaran akta dibuat sudah lunas itu resikonya sangat berbahaya.
"Mengacu aturan UU no 30 tahun 2004 diperbaharui UU no 2 tahun 2014 pasal 16 tentang kewenangan pejabat notaris dimana salah satunya membuat kliennya aman, bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum,"kata Prof. Dr. Nindyo Pramono.
Sementara mengenai pembuatan akta, menurut saksi yang juga konsultan di bank Mandiri ini mengatakan, kesepakatan jual beli saham di mana berakhir pembuatan akta otentik di pejabat notaris, haruslah dihadiri oleh para pihak pemegang saham serta berlanjut membacakan kesepakatan tersebut di hadapan para pihak, namun jika salah seorang tidak hadir akta tersebut batal demi hukum atau akta di bawah tangan.
“Intinya kesepakatan jual beli saham berlanjut pembuatan akta otentik harus dihadiri para pihak, jika tidak dapat disebut penipuan atau akta itu di bawah tangan atau bisa dikatakan palsu,”ujarnya.
Sedangkan terkait keberadaan akta jual beli saham nomor 89 dan 99 yang masih berada di tangan penjual yakni Conti Chandra, yang menjadi pertanyaan Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala kepada saksi ahli bagaimana pandangannya.
Saksi ahli menilai hal itu semakin menunjukkan adanya niat tipu muslihat yang tidak baik dari si pembeli, dan juga menunjukkan bahwa si pembeli belum melakukan pembayaran, karena seharusnya sesudah jual beli, sesuai aturan, akta harus dipegang oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.
Dalam perkara ini, si pembeli yakni terdakwa Tjipta Fudjiarta oleh kejaksaan didakwa melakukan pelanggaran pasal dengan pasal berlapis di antaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 tentang pemalsuan surat-surat terhadap akta otentik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (man)
EKONOMI
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
- 4 STS Crane Baru Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Batu Ampar ke 900.000 TEUs
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
