BATAM - DPRD Kota Batam menunda penandatanganan Perda APBD-P 2018, untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan kembali.
Pembatalan penandatanganan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan 1 tahun 2018 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2018.
Ketua Rapat Paripurna Zainal Abidin menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam memandang perlu untuk melakukan pembahasan kembali, sehingga dalam rapat itu DPRD Batam memutuskan untuk membatalkan penandatanganan nota kesepakatan dan menjadwalkan ulang.
"Badan Anggaran memandang perlu untuk membahas lebih lanjut terkait APBD-P Kota Batam tahun anggaran 2018," kata Zainal.
Seluruh anggota DPRD Batam yang hadir dalam rapat paripurna tersebut setuju untuk melakukan pembahasan ulang dan melalui Badan Musyawarah.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad dan beberapa pejabat eksekutif Pemko Batam. (tya)
EKONOMI
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
